Pasal 20
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah dilakukan dengan mempertimbangkan dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan tentang letak lokasi, luas, jumlah bidang tanah serta keterangan lainnya yang dianggap perlu sebagai dasar lokasi pelaksanaan Konsolidasi Tanah. (3) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah skala kecil dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikota. (4) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah skala besar/strategis dituangkan dalam Keputusan Gubernur atau Menteri. (5) Dalam hal Konsolidasi Tanah swadaya, Kepala Kantor Pertanahan memberikan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam penerbitan Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah.
(6) Terhadap Konsolidasi Tanah swadaya, usulan penetapan lokasi dilampiri dengan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Setelah penetapan lokasi Konsolidasi Tanah tidak boleh dilakukan peralihan hak dan/atau penguasaan tanah. (8) Format Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
