Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Sket desain awal (visioning) merupakan gambaran kasar mengenai tema dan arah pengembangan lokasi Konsolidasi Tanah. (2) Sket desain awal (visioning) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. gambaran konsep kebijakan makro dan kriteria perencanaan/desain kawasan; b. penetapan tema dan arah pengembangan kawasan; c. sket desain awal yang menggambarkan pembagian blok dan perkiraan jumlah rencana bidang tanah/unit serta rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas; dan
d. perkiraan biaya pelaksanaan dan pembangunan Konsolidasi Tanah. (3) Sket desain awal (visioning) menjadi dasar untuk menghasilkan kesepakatan pemegang hak dan/atau penggarap tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah. (4) Pernyataan kesepakatan pemegang hak dan/atau penggarap tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan di dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh masing- masing pemegang hak dan/atau penggarap tanah. (5) Ketentuan Mengenai pembuatan sket desain awal (visioning) dan penyepakatan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis untuk pembuatan sket desain awal (visioning) dan penyepakatan Konsolidasi Tanah Vertikal, dengan penambahan desain awal bangunan vertikal.
