Pasal 18
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pemetaan sosial dilakukan untuk inventarisasi dan identifikasi data sosial, ekonomi dan budaya, serta sosialisasi untuk menjaring aspirasi masyarakat di lokasi Konsolidasi Tanah. (2) Analisis potensi kawasan dilakukan untuk inventarisasi dan identifikasi data dan informasi pertanahan, data fisik lingkungan untuk mengetahui potensi, kekurangan, peluang, dan ancaman di lokasi Konsolidasi Tanah. (3) Data dan informasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bentuk dan luas bidang tanah; b. data pemegang hak dan/atau penggarap tanah; dan c. status kepemilikan tanah.
(4) Data fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. topografi; b. penggunaan tanah; c. ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan e. aspek kebencanaan. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyuluhan secara langsung kepada pemegang hak dan/atau penggarap tanah agar dapat memahami maksud, tujuan dan manfaat Konsolidasi Tanah serta hak dan kewajiban calon peserta Konsolidasi Tanah. (6) Hasil pemetaan sosial dan analisis potensi kawasan dituangkan dalam Peta Potensi Objek Konsolidasi Tanah yang digunakan untuk menentukan strategi pengembangan lokasi Konsolidasi Tanah.
