Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Kajian tata ruang merupakan kegiatan analisis data spasial dengan memperhatikan:
a. peruntukan kawasan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; b. pembagian zonasi dan peraturan zonasi sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang; c. topografi, penggunaan tanah dan gambaran umum penguasaan tanah; dan d. daya dukung dan daya tampung kawasan. (2) Kajian kebijakan, rencana dan program sektor terkait pada lokasi Konsolidasi Tanah, meliputi: a. pembangunan infrastruktur wilayah; b. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas; dan c. pembangunan sektor lainnya. (3) Hasil kajian tata ruang dan kebijakan sektor digunakan untuk menentukan lokasi Konsolidasi Tanah yang terpilih. (4) Lokasi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Lokasi oleh Tim Koordinasi.
