PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah meliputi: a. pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Perencana/Pelaksana; b. kajian tata ruang dan kebijakan sektor; c. pemetaan sosial dan analisis potensi kawasan; d. pembuatan sket desain awal (visioning) dan penyepakatan Konsolidasi Tanah; dan e. penetapan lokasi Konsolidasi Tanah. (2) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah.
