PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Ketentuan mengenai perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis untuk perencanaan Konsolidasi Tanah Vertikal, dengan tambahan muatan Analisis Dampak Lingkungan. (2) Analisis Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
