Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memperhatikan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, atau Rencana Detail lainnya yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; b. daya dukung dan daya tampung lingkungan serta perlindungan terhadap sumber daya alam, keanekaragaman hayati, lanskap (pusaka saujana/heritage) dan situs budaya; c. usulan masyarakat di lokasi Konsolidasi Tanah; d. kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas; e. program pemberdayaan masyarakat; dan f. kebijakan pembangunan daerah. (2) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, perencanaan Konsolidasi Tanah memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. (3) Format sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah dan Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
