Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Perencanaan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan penyiapan lokasi Konsolidasi Tanah yang didasarkan pada kajian dan analisis kewilayahan, sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan. (2) Perencanaan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan b. pemangku kepentingan lainnya. (3) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kementerian/lembaga lainnya; b. Pemerintah Daerah; c. koperasi, BUMN, BUMD, BUMDes, badan hukum swasta; d. akademisi/Praktisi; dan/atau e. masyarakat. (4) Perencanaan Konsolidasi Tanah dituangkan dalam Dokumen Perencanaan Konsolidasi Tanah. (5) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. kajian tata ruang dan kebijakan sektor; b. analisis pemetaan sosial dan potensi kawasan; c. sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah; d. Berita Acara kesepakatan Peserta Konsolidasi tanah; dan e. penetapan lokasi Konsolidasi Tanah. (6) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hur uf a sampai dengan huruf d.
(7) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan kepada Kantor Pertanahan. (8) Kantor Pertanahan melalui Tim Perencana/Pelaksana melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah diverifikasi digunakan sebagai dasar penetapan lokasi. (10) Format Berita Acara kesepakatan Peserta Konsolidasi Tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
