Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian hak atas tanah terhadap semua bidang tanah yang telah diterbitkan peta bidangnya berdasarkan hasil penerapan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Peserta Konsolidasi Tanah diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hak atas tanah untuk peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa hak individual atau hak bersama. (4) Hak atas tanah untuk prasarana diberikan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa. (5) Hak atas tanah untuk sarana dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Perhimpunan Peserta yang berbadan hukum dan/atau Nadzir dan/atau Badan Hukum Keagamaan. (6) TUB yang dikelola oleh Perhimpunan Peserta dapat diberikan hak atas tanah atas nama bersama peserta dan/atau atas nama Perhimpunan Peserta berbadan hukum.
(7) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan untuk: a. Konsolidasi Tanah Pertanian berupa hak milik, hak guna usaha dan hak pakai; b. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun; c. Konsolidasi Tanah Horizontal berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai; dan d. Untuk mempertahankan kepemilikan tanah oleh pemilik semula dapat diterbitkan hak pengelolaan atau hak milik bersama sebagai alas terhadap hak atas tanah lainnya. (9) Format Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
