PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 4
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditugaskan untuk: a. melakukan analisa atas capaian kinerja setiap unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disajikan dalam Laporan Kinerja; b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
