PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENUKAL...
Pasal 2
Wilayah kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
