PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENUKAL...
Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut: a. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan; dan b. Kota Serang Provinsi Banten.
