PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 36
BAB 12 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Pada tingkat instansi vertikal terjadi Kerugian Negara Kepala Satker menugaskan pejabat yang berada di bawahnya untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara. (2) Pada tingkat kantor pusat terjadi Kerugian Negara pejabat eselon I menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara. (3) Pada Tingkat Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri melalui Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyiapkan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan masalah ganti kerugian dan penagihan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
