PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 35
BAB 11 — SANKSI
Pegawai Bukan Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja dan/atau lalai yang mengakibatkan Kerugian Negara, dapat dikenai: a. sanksi administratif berupa mengganti Kerugian Negara dan sanksi disiplin pegawai; dan/atau b. sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
