Pasal 37
BAB 12 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satker di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melaksanakan penatausahaan berkas Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur dan kronologis. (2) Mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya dari Kepala Satker domisili baru.
(3) Kepala Satker domisili baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. membuat “Daftar Kerugian Negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atas nama pegawai/debitur bersangkutan. b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar Kerugian Negara. c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada:
- Sekretaris Jenderal;
- Inspektur Jenderal;
- Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Atasan Langsung Kepala Satker bersangkutan; dan 5) Kepala Satker tempat terjadinya Kerugian Negara. (4) Dalam Hal Pegawai Bukan Bendahara pindah ke instansi lain belum menyelesaikan Kerugian Negara, penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kewajiban Satker tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan:
- membuat daftar Kerugian Negara.
- memberitahukan kepindahan tersebut kepada Kepala Satker yang baru dengan menggunakan surat pemberitahuan tembusan kepada : a) Menteri; b) Sekretaris Jenderal; c) Inspektur Jenderal; dan d) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada domisili lama dan baru.
- mencatat kepindahan dimaksud di dalam lajur keterangan pada daftar Kerugian Negara.
- mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara yang dilaksanakan pada Satker yang baru berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya dari Kepala Satker yang lama.
b. Kewajiban Satker yang baru :
- membuat daftar Kerugian Negara atas nama pegawai yang bersangkutan.
- mencatat tindak lanjut Kerugian Negara atas nama pegawai yang bersangkutan.
- melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada kepala Satkernya dengan tembusan kepada : a) Menteri; b) Sekretaris Jenderal; dan c) Inspektur Jenderal. (5) Dalam Hal Pegawai Bukan Bendahara kembali ke instansi asal belum menyelesaikan kerugian, penyelesaian Kerugian Negara dengan tata cara sebagai berikut: a. Kepala Satker membuat daftar Kerugian Negara; b. Kepala Satker mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; c. Membuat berita acara penyerahan penyelesaian Kerugian Negara; d. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Satker asal terkait Kerugian Negara dengan melampirkan dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara; e. Kepala Satker/instansi asal melakukan pemotongan gaji/tunjangan kepada pegawai yang melakukan Kerugian Negara; f. Kepala Satker/instansi asal mengirimkan bukti pemotongan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan g. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara melaporkan bukti pemotongan kepada TPKN.
