PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 31
BAB 8 — KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Keadaan kahar (force majeure) merupakan kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada di luar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya.
