PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 32
BAB 8 — KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan kahar (force majeure) antara lain bencana alam, huru-hara (kerusuhan massal), kebakaran dan kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. (2) Dalam hal terjadinya Kerugian Negara karena keadaan kahar (force majeure), proses penyelesaiannya dilakukan dengan penghapusan. (3) Penyelesaian Keadaan Kahar (force majeure) a. Menteri mengusulkan penghapusan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam keadaan kahar (Force Majeure) kepada Menteri Keuangan. b. Usulan penghapusan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud, dilakukan setelah melalui penelitian yang dilaksanakan oleh TPKN atau Tim Ad Hoc PKN Provinsi.
