PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 30
BAB 7 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG
(1) Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang, dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya jatuh tempo piutang dan upaya penagihan yang telah dilakukan, namun penagihan piutang Kerugian Negara tidak membawa hasil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal SKP2K diterbitkan yang dinyatakan wanprestasi. (2) Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara sebgaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang menangani piutang negara.
