Pasal 27
BAB 4 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL). (2) SKTL ditandatangani oleh PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. (3) SKTL paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara; d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. (6) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan d. Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan. (7) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Surat permohonan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
