PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 28
BAB 5 — PENGHAPUSAN
(1) Atas dasar SKTL, PPKN mengusulkan penghapusan: a. kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
