PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Ujian, mekanisme kegiatan Magang, tata cara Pengangkatan, dan syarat Perpanjangan Masa Jabatan PPAT. (2) Ujian bertujuan untuk menentukan kelayakan dan kualitas Calon PPAT yang akan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengedepankan prinsip kesetaraan, kualitas, netralitas, menghormati kemampuan akademis Calon PPAT, serta menjaga dan menjunjung tinggi kerahasiaan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan Ujian.
