Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Tempat Kedudukan adalah letak kantor PPAT pada daerah kabupaten/kota.
Ujian PPAT yang selanjutnya disebut Ujian adalah mekanisme untuk mengetahui kompetensi dan memperoleh surat keterangan lulus Ujian.
Magang adalah rangkaian sistem dalam proses pengangkatan PPAT berupa kegiatan untuk memperdalam tugas pokok dan fungsi di bidang hubungan hukum keagrariaan yang dilakukan secara praktek di Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT untuk membentuk PPAT yang profesional dan berintegritas.
Peningkatan Kualitas adalah upaya meningkatkan kemampuan bagi seorang Warga Negara INDONESIA sebelum diangkat menjadi PPAT; upaya meningkatkan pengetahuan di bidang pertanahan bagi seorang yang telah menjabat sebagai PPAT dalam waktu tertentu; dan upaya meningkatkan kemampuan bagi Camat yang akan ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
Pengangkatan PPAT adalah penetapan pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi seseorang yang memenuhi syarat sebagai PPAT dalam suatu wilayah kerja tertentu.
Perpanjangan Masa Jabatan PPAT adalah penambahan jangka waktu jabatan bagi PPAT yang telah mencapai usia pensiun dan memenuhi syarat tertentu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan PPAT.
