Pasal 12
BAB 4 — UJIAN
(1) Seseorang yang akan mengikuti Ujian, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA; b. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; atau lulusan Program Pendidikan Khusus PPAT; c. telah mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas; d. telah mengikuti program Magang di Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT selama 1 (satu) tahun; dan e. tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen administrasi, meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. pas photo berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam), sebanyak 4 (empat) lembar; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon peserta Ujian yang sudah menjabat sebagai Notaris; d. fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan fotokopi ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik, atau fotokopi ijazah Strata Satu dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian yang dilegalisir oleh Ketua Program Pendidikan Khusus; e. Sertifikat Peningkatan Kualitas; f. Surat Keterangan Magang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT; dan g. surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan data yang tidak benar hasil Ujian dapat dibatalkan. (3) Dokumen yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
