PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 11
BAB 4 — UJIAN
(1) Penyelenggaraan Ujian dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam menyelenggarakan Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyelenggaraan Ujian dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Ujian. (4) Panitia Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
