Pasal 9
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. potensi subjek objek konsolidasi tanah; b. desain konsolidasi tanah; c. lokasi pengembangan pertanahan; d. zona nilai tanah; dan e. nilai bidang tanah. (2) Tabel Atribut potensi subjek objek konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. tahun kegiatan; g. pola ruang rencana tata ruang wilayah; h. luas tanah dalam hektare; i. luas tanah dalam meter persegi; j. nama pemilik; dan k. potensi kesepakatan calon peserta konsolidasi tanah. (3) Tabel Atribut desain konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. tahun kegiatan; g. nomor surat keputusan penegasan tanah menjadi objek konsolidasi tanah; h. tanggal surat keputusan penegasan tanah menjadi objek konsolidasi tanah; i. nama pihak pemegang hak; j. nomor identifikasi bidang; k. nomor surat ukur; l. tanggal surat ukur; m. nomor registrasi hak atas tanah; n. luas tanah dalam hektare; o. luas tanah dalam meter persegi; p. nilai bidang tanah; dan q. desain konsolidasi tanah.
(4) Tabel Atribut lokasi pengembangan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. pola ruang rencana tata ruang wilayah; f. tahun kegiatan; g. potensi pengembangan pertanahan; h. luas bidang dalam hektare; dan i. luas bidang dalam meter persegi. (5) Tabel Atribut zona nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. nomor zona; e. nilai zona; f. pembulatan nilai zona; dan g. tahun penilaian. (6) Tabel Atribut nilai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nilai bidang tanah; dan g. tahun penilaian. (7) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan menteri.
