Pasal 10
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi: a. tanah terindikasi telantar; b. kawasan terindikasi telantar; c. lahan sawah yang dilindungi; dan d. indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. (2) Tabel Atribut tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nama pemegang hak; g. jenis hak; h. luas bidang tanah; i. luas tanah terindikasi telantar dalam hektare; j. luas tanah terindikasi telantar dalam meter persegi; k. tanah terindikasi telantar; dan l. catatan.
(3) Tabel Atribut kawasan terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nama pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha; g. luas izin/konsesi/perizinan berusaha dalam hektare; h. luas izin/konsesi/perizinan berusaha dalam meter persegi; i. luas kawasan terindikasi telantar dalam hektare; j. luas kawasan terindikasi telantar dalam meter persegi; k. kawasan terindikasi telantar; dan l. catatan. (4) Tabel Atribut lahan sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. status lahan sawah yang dilindungi dengan kawasan hutan; e. kode fungsi kawasan hutan; f. fungsi kawasan hutan; g. luas lahan sawah dalam hektare; dan h. informasi program cetak sawah. (5) Tabel Atribut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. identitas kasus; d. keterangan nama objek; e. keterangan; f. sumber kasus; g. tahun kasus; h. satuan wilayah administrasi provinsi; i. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; j. satuan wilayah administrasi kecamatan; k. nama wilayah daerah aliran sungai; l. nama situ, danau, embung, dan waduk; m. koordinat x kasus; n. koordinat y kasus; o. pemanfaatan ruang eksisting; p. tahun pendirian bangunan; q. nomor rencana tata ruang yang dilanggar; r. tahun legalisasi rencana tata ruang; s. nama rencana tata ruang yang dilanggar; t. pasal ketentuan rencana tata ruang yang dilanggar; u. pola ruang yang dilanggar; v. kegiatan yang dilarang; w. kategori pelarangan kegiatan; x. tipologi indikasi pelanggaran; y. jenis sanksi administratif yang dikenakan; z. waktu pengenaan sanksi administratif; aa. status penanganan; dan
bb. keterangan status penanganan. (6) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan keputusan menteri.
