PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial...
Pasal 11
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f berupa informasi mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. (2) Tabel Atribut informasi mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; dan c. tipe sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. (3) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri.
