Pasal 8
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. sebaran lokasi pemberdayaan tanah masyarakat; b. pertimbangan teknis pertanahan; c. inventarisasi tanah kritis; d. sebaran tanah objek reforma agraria; e. analisis tanah objek reforma agraria; f. potensi objek redistribusi tanah; g. lahan baku sawah nasional; h. data potensi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu; i. neraca penatagunaan tanah; j. sebaran tanah timbul; dan k. kemampuan tanah. (2) Tabel Atribut sebaran lokasi pemberdayaan tanah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. kode provinsi; d. kode provinsi pada pusat data dan informasi pertanahan, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. kode kabupaten atau kota; g. kode kabupaten atau kota pada pusat data dan informasi pertanahan, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; h. satuan wilayah administrasi kecamatan; i. kode kecamatan; j. kode kecamatan pada pusat data dan informasi pertanahan, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; k. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; l. kode kelurahan atau desa; m. kode kelurahan atau desa pada pusat data dan informasi pertanahan, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; n. tahun kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat; o. nomor induk kependudukan; p. nama subjek; q. status pendaftaran bidang tanah; r. asal kegiatan sertifikasi; s. luas tanah dalam hektare; t. luas tanah dalam meter persegi; u. satuan luasan; v. titik koordinat lintang; w. titik koordinat bujur; x. model pemberdayaan; y. sektor usaha; dan z. sub sektor usaha. (3) Tabel Atribut pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. nama objek;
b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. keterangan lokasi yang dimohonkan pertimbangan teknis pertanahan; g. keterangan nama kuasa pemohon pertimbangan teknis pertanahan; h. keterangan bertindak atas nama; i. keterangan rencana kegiatan; j. keterangan jenis pertimbangan teknis pertanahan yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. keterangan nomor pertimbangan teknis pertanahan yang telah diterbitkan; l. keterangan tanggal pertimbangan teknis pertanahan diterbitkan; m. keterangan berdasarkan hasil pertimbangan teknis pertanahan; n. luas tanah dalam meter persegi; dan o. keterangan tahun terbit pertimbangan teknis pertanahan. (4) Tabel Atribut inventarisasi tanah kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; c. satuan wilayah administrasi kecamatan; d. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; e. riwayat; f. arahan program; g. arahan pengelolaan; h. keterangan tahun data; i. luas tanah dalam hektare; dan j. luas tanah dalam meter persegi. (5) Tabel Atribut sebaran tanah objek reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. satuan wilayah administrasi kecamatan; f. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; g. nama penguasa tanah; h. nomor surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; i. tanggal surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; j. sumber tanah objek reforma agraria; k. detail sumber tanah objek reforma agraria; l. luas tanah dalam hektare; m. luas tanah dalam meter persegi; dan n. catatan. (6) Tabel Atribut analisis tanah objek reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. satuan wilayah administrasi kecamatan; f. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; g. nama penguasa tanah; h. nomor surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; i. tanggal surat keputusan penetapan sumber tanah objek reforma agraria; j. sumber tanah objek reforma agraria; k. detail sumber tanah objek reforma agraria; l. potensi tanah objek reforma agraria; m. luas tanah dalam hektare; n. luas tanah dalam meter persegi; dan o. catatan. (7) Tabel Atribut potensi objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. satuan wilayah administrasi kecamatan; f. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; g. nama penguasa tanah; h. nomor surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; i. tanggal surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; j. sumber tanah objek reforma agraria; k. detail sumber tanah objek reforma agraria; l. potensi tanah objek reforma agraria; m. potensi redistribusi tanah; n. luas tanah dalam hektare; o. luas tanah dalam meter persegi; dan p. catatan. (8) Tabel Atribut lahan baku sawah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. kode provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. kode kabupaten atau kota; f. informasi untuk penggunaan tanah khusus nomenklatur “sawah”; g. informasi untuk jenis lahan sawah; h. informasi untuk cetak sawah; dan i. luasan pemutakhiran lahan baku sawah. (9) Tabel Atribut data potensi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. tipe objek;
d. satuan wilayah administrasi provinsi; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. satuan wilayah administrasi kecamatan; g. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; h. tahun kegiatan; i. luas tanah dalam hektare; j. kesesuaian penggunaan tanah terhadap pola ruang; k. potensi penataan aset; dan l. rekomendasi program pertanahan. (10) Tabel Atribut neraca penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. kode provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. kode kabupaten atau kota; f. satuan wilayah administrasi kecamatan; g. kode kecamatan; h. kesesuaian penggunaan tanah terhadap pola ruang; i. perubahan penggunaan tanah “sebelum menjadi”; j. status perubahan penggunaan tanah; k. informasi ketersediaan tanah dan kesesuaiannya terhadap rencana tata ruang; l. nama komoditas; m. nama komoditas utama; n. nama komoditas lain; o. sudah produksi atau belum; p. jarak tanam; q. perubahan komoditas; r. identifikasi tanaman sekitar; s. tipologi perkebunan; t. outcome rekomendasi; u. outcome arahan; dan v. luas tanah dalam hektare. (11) Tabel Atribut sebaran tanah timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. tahun kegiatan; d. satuan wilayah administrasi provinsi; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. satuan wilayah administrasi kecamatan; g. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; h. luas tanah dalam hektare; i. kemampuan tanah; j. kemiringan permukaan tanah; k. kedalaman efektif; l. tekstur tanah; m. drainase permukaan tanah; n. erosi permukaan tanah; o. tidak ada abrasi atau ada abrasi; p. tingkat kekerasan; dan q. jenis tanah timbul. (12) Tabel Atribut kemampuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k paling sedikit memuat: a. nama objek;
b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. kemiringan permukaan tanah; e. kedalaman efektif; f. tekstur tanah; g. drainase permukaan tanah; h. erosi permukaan tanah; dan i. faktor pembatas. (13) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (12) ditetapkan dengan keputusan menteri.
