Pasal 7
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berupa hak atas tanah. (2) Tabel Atribut hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama objek; b. identitas kantor wilayah; c. identitas kantor pertanahan; d. satuan wilayah administrasi provinsi; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. satuan wilayah administrasi kecamatan; g. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; h. nomor identifikasi bidang; i. nomor registrasi hak atas tanah; j. nama pihak pemegang hak; k. jenis pemegang hak; l. dasar perolehan hak; m. keterangan kewenangan surat keputusan hak; n. nomor surat keputusan hak; o. tanggal surat keputusan hak; p. tanggal penerbitan sertipikat; q. tanggal berakhirnya hak; r. jenis hak; s. luas bidang tanah; dan t. catatan. (3) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri.
