Pasal 6
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. bidang tanah; b. penguasaan tanah; c. pemilikan tanah; d. penggunaan tanah; e. pemanfaatan tanah; f. unsur dasar pertanahan; dan g. perapatan batas kawasan hutan. (2) Tabel Atribut bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama objek; b. identitas kantor wilayah; c. identitas kantor pertanahan; d. satuan wilayah administrasi provinsi; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. nomor identifikasi bidang; g. status pendaftaran bidang tanah; dan h. luas bidang tanah. (3) Tabel Atribut penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor identifikasi sementara objek; g. nomor identifikasi bidang; h. nomor registrasi hak atas tanah; i. nama penguasa tanah; j. domisili penguasa tanah; k. kode kelas penguasaan tanah skala kecil; l. kelas penguasaan tanah skala kecil; m. kode kelas penguasaan tanah skala menengah; n. kelas penguasaan tanah skala menengah; o. kode kelas penguasaan tanah skala besar; p. kelas penguasaan tanah skala besar; q. kode kelas penguasaan tanah skala rinci; r. kelas penguasaan tanah skala rinci; s. tanggal pengambilan data; t. luas bidang tanah dalam meter persegi; dan u. catatan. (4) Tabel Atribut pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor identifikasi sementara objek; g. nama pemilik tanah; h. domisili pemilikan tanah;
i. nomor identifikasi bidang; j. nomor registrasi hak atas tanah; k. kode kelas pemilikan tanah skala kecil; l. kelas pemilikan tanah skala kecil; m. kode kelas pemilikan tanah skala menengah; n. kelas pemilikan tanah skala menengah; o. kode kelas pemilikan tanah skala besar; p. kelas pemilikan tanah skala besar; q. kode kelas pemilikan tanah skala rinci; r. kelas pemilikan tanah skala rinci; s. tanggal pengambilan data; t. luas bidang tanah dalam meter persegi; dan u. catatan. (5) Tabel Atribut penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor identifikasi sementara objek; g. kode kelas penggunaan tanah skala kecil; h. kelas penggunaan tanah skala kecil; i. kode kelas penggunaan tanah skala menengah; j. kelas penggunaan tanah skala menengah; k. kode kelas penggunaan tanah skala besar; l. kelas penggunaan tanah skala besar; m. kode kelas penggunaan tanah skala rinci; n. kelas penggunaan tanah skala rinci; o. tanggal pengambilan data; p. luas bidang tanah dalam meter persegi; dan q. catatan. (6) Tabel Atribut pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor identifikasi sementara objek; g. kode kelas pemanfaatan tanah skala kecil; h. kelas pemanfaatan tanah skala kecil; i. kode kelas pemanfaatan tanah skala menengah; j. kelas pemanfaatan tanah skala menengah; k. kode kelas pemanfaatan tanah skala besar; l. kelas pemanfaatan tanah skala besar; m. kode kelas pemanfaatan tanah skala rinci; n. kelas pemanfaatan tanah skala rinci; o. tanggal pengambilan data; p. luas bidang tanah dalam meter persegi; dan q. catatan. (7) Tabel Atribut unsur dasar pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota;
d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor lembar peta; g. kode unsur; h. koordinat X TM3; i. koordinat Y TM3; dan j. toponimi. (8) Tabel Atribut perapatan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. kode fungsi kawasan hutan; d. fungsi kawasan hutan; e. nomor surat keputusan penetapan; f. panjang kawasan; g. pernyataan penetapan batas dan persetujuan para pihak; h. nama hutan; dan i. perapatan batas kawasan hutan. (9) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan keputusan menteri.
