Pasal 5
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Tabel Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. keterangan pengisian; b. format penyajian; dan c. contoh pengisian. (2) Tabel Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tabel Atribut IGT pertanahan pada: a. direktorat jenderal yang membidangi survei dan pemetaan pertanahan dan ruang; b. direktorat jenderal yang membidangi penetapan hak dan pendaftaran tanah; c. direktorat jenderal yang membidangi penataan agraria; d. direktorat jenderal yang membidangi pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; e. direktorat jenderal yang membidangi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; dan
f. direktorat jenderal yang membidangi penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
