PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial...
Pasal 4
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Penamaan Data Spasial IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan acuan standardisasi penamaan pada Data Spasial IGT yang meliputi: a. skala; b. bentuk geometri; c. unit produksi; d. informasi unsur IGT; dan e. tahun pembuatan. (2) Format penamaan Data Spasial IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
