PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial...
Pasal 3
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Basis data IGT pertanahan digunakan sebagai acuan pengumpulan, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Spasial. (2) Data Spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penamaan Data Spasial IGT; b. Tabel Atribut; c. klasifikasi turunan unsur; d. bentuk geometri; dan e. Simbol Kartografi.
