PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial...
Pasal 2
BAB 2 — SPESIFIKASI DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Spesifikasi data IGT pertanahan, meliputi: a. sistem koordinat geodetik yang mengacu kepada sistem referensi geospasial INDONESIA; b. isi dan struktur data; c. penyajian visualisasi data;
d. topologi; dan e. metadata. (2) Spesifikasi data IGT pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan dasar dalam penyusunan data IGT Pertanahan.
