Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan nomenklatur IGT pada Lampiran I Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 93) disesuaikan meliputi: a. penghapusan IGT infografis pulau-pulau kecil; b. penggabungan IGT konsolidasi tanah, desain konsolidasi tanah, dan hasil penerapan desain konsolidasi tanah menjadi desain konsolidasi tanah; c. perubahan nomenklatur IGT potensi subjek konsolidasi tanah menjadi IGT potensi subjek objek konsolidasi tanah; d. perubahan nomenklatur IGT sebaran potensi pengembangan pertanahan menjadi lokasi pengembangan pertanahan; e. perubahan nomenklatur IGT batas kawasan hutan menjadi perapatan batas kawasan hutan; dan f. perubahan nomenklatur IGT lahan sawah dilindungi menjadi lahan sawah yang dilindungi.
