PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial...
Pasal 14
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Simbol Kartografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan unsur utama dari masing- masing IGT pertanahan. (2) Simbol Kartografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bentuk Simbol Kartografi; b. warna Simbol Kartografi; dan c. ukuran Simbol Kartografi. (3) Simbol Kartografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
