PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial...
Pasal 13
BAB 3 — BASIS DATA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN
(1) Klasifikasi turunan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan unsur utama Tabel Atribut dari masing-masing IGT pertanahan. (2) Bentuk geometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas titik, garis, dan poligon yang merupakan representasi grafis atau geometri dari masing- masing IGT pertanahan. (3) Klasifikasi turunan unsur dan bentuk geometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
