PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kolom dan keterangan kolom pada kolom entitas IGT pertanahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
