Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA
(1) Penyusunan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/kota meliputi tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi; c. pengolahan dan analisis data; d. penyusunan konsep; dan e. penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota. (2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) bulan, yang terdiri atas: a. persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan.
b. pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diselesaikan dalam waktu 2 (dua) bulan. c. pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dapat diselesaikan dalam waktu 5 (lima) bulan. d. penyusunan konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan. e. penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan. (3) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat.
