Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan tim penyusun; b. kajian awal data sekunder; c. persiapan teknis pelaksanaan; dan d. pemberitaan kepada publik. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. data dan informasi primer; dan b. data dan informasi sekunder. (3) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi: a. kebijakan spasial dan sektoral; b. kedudukan dan peran provinsi, kabupaten atau kota dalam wilayah yang lebih luas; c. fisik wilayah; d. sosial kependudukan; e. ekonomi wilayah; f. sebaran ketersediaan dan kebutuhan sarana dan prasarana;
g. penguasaan tanah; h. sistem pusat permukiman untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan bentuk serta struktur kota untuk wilayah kota; i. lingkungan hidup; j. pengurangan risiko bencana; dan k. kemampuan keuangan pembangunan daerah. (4) Penyusunan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi: a. alternatif konsep rencana; b. pemilihan konsep rencana; dan c. perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. (5) Penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e meliputi: a. penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota; b. penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota; dan c. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/kota.
