PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara penyusunan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota; dan b. muatan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. (2) Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru disusun dan Rencana Tata Ruang Wilayah yang direvisi sebagai hasil peninjauan kembali.
