PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan: a. penataan ruang wilayah darat, laut, udara dan dalam bumi dalam satu kesatuan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota; b. pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan daerah provinsi/kabupaten/kota yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.
