Pasal 5
(1) Setelah MENETAPKAN lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan MENETAPKAN Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2) Susunan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua Panitia merangkap anggota, yang dijabat oleh seorang pegawai Kantor Pertanahan; b. wakil ketua yang membidangi infrastruktur agraria merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan; c. wakil ketua yang membidangi hubungan hukum agraria merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan; d. sekretaris, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; e. Kepala Desa/Kelurahan setempat atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya; dan f. anggota dapat ditambah dari unsur Kantor Pertanahan sesuai kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
