Pasal 3
(1) Pendaftaran tanah sistematis lengkap dilaksanakan untuk seluruh obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(2) Obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya. (3) Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dilakukan dengan tahapan: a. penetapan lokasi kegiatan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap; b. pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; c. penyuluhan; d. pengumpulan dan pengolahan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah; e. pemeriksaan tanah; f. pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis; g. penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah; h. pembukuan hak atas tanah; i. penerbitan sertipikat hak atas tanah; dan/atau j. penyerahan sertipikat hak atas tanah. (4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan subjek, objek, alas hak dan proses pendaftaran tanah sistematis lengkap. (5) Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA/PRODA); b. Program Lintas Sektor; c. kegiatan dari Dana Desa; d. kegiatan massal swadaya masyarakat; atau e. kegiatan massal lainnya, gabungan dari beberapa atau seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
