Pasal 6
(1) Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. menyiapkan rencana kerja percepatan Pendaftaran Tanah; b. mengumpulkan Data Fisik dan dokumen asli Data Yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c. memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan tanah sesuai dengan aturan yang berlaku; d. memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah; e. mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan; f. memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan; g. mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf e yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak; h. menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan i. melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) dan Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis). (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dibantu oleh Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) dan Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis).
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
