Pasal 15
(1) Sumber pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/BUMD, badan hukum swasta dan/atau dana masyarakat melalui sertipikat massal swadaya.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga pemerintah lainnya; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa; c. Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/BUMD; d. dana masyarakat melalui sertipikat massal swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme APBN dan/atau PNBP. (3) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembiayaan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimungkinkan berasal dari kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dan digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
