Pasal 14
(1) Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dibukukan dalam daftar umum pendaftaran tanah dan daftar lainnya, dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2) Bidang tanah yang telah dibukukan dan telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan sertipikat hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan atau dapat didelegasikan kepada Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
(3) Penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap, meliputi: a. Warga Negara INDONESIA, bagi perorangan; b. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana; c. Badan Hukum keagamaan dan Badan Hukum sosial yang sesuai antara penggunaan dengan peruntukan tanahnya; d. PNS, TNI atau POLRI; e. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/ Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI; f. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit; g. Nazhir; atau h. Masyarakat Hukum Adat. (4) Peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang tanahnya hanya dilakukan pendaftaran pada daftar tanah dan daftar lainnya. (5) Penerbitan sertipikat hak atas tanah peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan atas biaya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Terhadap tanah obyek landreform dan tanah transmigrasi yang menjadi objek pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), penerbitan haknya melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal penerima sertipikat belum mampu melunasi BPHTB, maka dalam buku tanah dan
sertipikat diberi catatan sebagai pajak terhutang dari pemilik tanah yang bersangkutan. (8) Pelaksanaan penerbitan sertipikat yang terdapat catatan pajak terhutang dari pemilik tanah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuatkan daftar secara periodik untuk setiap bulan dan disampaikan kepada Bupati/Walikota. (9) Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: a. penerima hak menyerahkan surat-surat bukti kepemilikan yang asli; b. penerima hak membuat Surat Pernyataan BPHTB Terhutang yang menjadi warkah hak atas tanah yang bersangkutan, dan dicatat dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanahnya; dan c. peralihan atau perubahan data sertipikat hak atas tanah hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa BPHTB terhutang tersebut sudah dilunasinya. (10) Format Surat Pernyataan BPHTB Terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b ditetapkan sebagaimana contoh Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
