Pasal 16
Mengingat bahwa tujuan Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka: a. dalam hal anggaran tidak mencukupi, dilakukan optimalisasi anggaran dengan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pemanfaatan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran. c. dalam hal sumber pendanaan berasal dari masyarakat atau kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian melakukan perubahan atau addendum pada kerjasama/perjanjian dengan pihak lain, Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/BUMD atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II, diubah sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
(1) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terdapat kesalahan administratif baik subyek maupun obyek, dapat dilakukan perbaikan berdasarkan Berita Acara Perbaikan Kesalahan Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan inisiatif Kepala Kantor Pertanahan dan/atau inisiatif pemegang hak atau kuasanya. (3) Berita Acara Perbaikan Kesalahan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Semua frasa Ajudikasi Percepatan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, harus dimaknai Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2017
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKA TJAHJANA
