PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN PTK MIKRO
Penyusunan PTK Mikro dimaksudkan untuk: a. mendayagunakan pegawai secara optimal dan produktif; b. mendukung pencapaian kinerja pegawai dan perusahaan yang tinggi; c. memudahkan pencapaian visi dan misi perusahaan; d. membatasi timbulnya permasalahan di perusahaan; e. menjamin kelangsungan dan pengembangan perusahaan; f. memperluas kesempatan kerja.
