PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN PTK MIKRO
Tahapan penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian; b. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai; c. analisis persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai;dan d. penyusunan program kepegawaian.
